PBJT merupakan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak. PBJT dipungut oleh pemerintah daerah dan dipungut di wilayah daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.
Subjek dan wajib pajak PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu. Wajib pajak PBJT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu. Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu.
Tim Bapenda juga mensosialisasikan penggunaan aplikasi Lapak Agam dan SmartGov untuk mempermudah transaksi pembayaran pajak daerah dalam rangka
Meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem pajak daerah.
"Ayo bayar pajak dan retribusi demi pembangunan dan kesejahteraan Negeri, mari berkontribusi untuk negeri dengan bayar pajak dan retribusi," tutup Endrimelson.