Beranda Suara Senayan Komisi VIII DPR Tunda Rapat dengan Menag

Komisi VIII DPR Tunda Rapat dengan Menag

Komisi VIII DPR RI menunda rapat dengan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dengan agenda membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2025, padahal sebelumnya rapat itu dijadwalkan digelar hari ini.

0
Komisi VIII DPR RI menunda rapat dengan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dengan agenda membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2025, padahal sebelumnya rapat itu dijadwalkan digelar hari ini.

Akan tetapi, ujar Selly melanjutkan, ada pula Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama yang menyebutkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah menjadi tugas Kementerian Agama lewat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Pasal 17 Perpres tersebut menyebutkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Artinya, kami tidak ingin nanti dibenturkan seolah-olah DPR tidak tahu tupoksi siapa yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Mohon sekiranya dipastikan terlebih dahulu yang berkenan untuk menyelenggarakan ibadah haji ini apakah Kemenag, apakah Badan Penyelenggara Haji," kata Selly menjelaskan.

Sebelumnya, Kementerian Agama telah mengumumkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi mengusung tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas sebagai upaya menciptakan layanan yang lebih inklusif.

"Ada keluhan dari masyarakat bahwa disabilitas ini kok tidak mendapatkan perhatian. Maka di 2025, kita angkat tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas," ujar Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/10).

Pada penyelenggaraan haji 2025, Kemenag masih menjadi regulator dan operator kendati telah dibentuk Badan Penyelenggaraan Haji (BPH) oleh Presiden Prabowo Subianto.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait