AGAM, CARAPANDANG - Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman, MM, menyampaikan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Agam yang digelar pada hari Selasa (23/7).
Bupati Agam menjelaskan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS tahun anggaran 2024 merupakan bagian dari proses penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Hal ini sesuai dengan pasal 162 dan pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Dalam rangka mengatasi defisit murni pada Rancangan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024 yang sangat besar dan tidak tertutupi dengan SiLPA tahun 2023, kami melakukan evaluasi terhadap penyerapan anggaran oleh setiap SKPD dan melakukan rasionalisasi terhadap anggaran belanja yang tidak berpengaruh terhadap pencapaian target program dan kegiatan," ujar Bupati Andri Warman.